Jumat, 12 November 2010

Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah, disingkat UKM merupakan istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

UKM Indonesia relatif lebih bisa bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan negara-negara maju di kawasan Asia Pasifik. Usaha ini semestinya menjadi sentra usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap perkembangan perekonomian bangsa cukup besar. Bahkan, kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu membanggakan.

Ribuan pelaku bisnis berkecimping disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para petinggi negeri. sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan hanya cerita atau sebatas apresiasi di atas kertas berupa piagam belaka.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini, yaitu:

  • Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hamper 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar benar pencipta atau kreator.
  • Kurangnya penghargaan terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain, karena penghargaan terhadap desainer ternyata masih kurang.
  • Birokrasi, pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual, oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
  • Marketing, hanya sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual, yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
  • Permodalan terutama pada sektor perbankan, birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
  • Assosiasi atau kesadaran para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih dahulu.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1397919064379979634
  • Promosi, masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu. Padahal, ini faktor yang cukup penting.
  • Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
  • Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.

sumber url dari :http://www.anneahira.com/artikel-umum/ukm.htm

0 komentar:

Posting Komentar